Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari menuturkan, LSD diketahui pernah berada di Indonesia pada 1990. Sekilas dari wujudnya, LSD tampak tidak berbahaya karena hanya berbentuk kertas. Namun, nyatanya, efek yang ditimbulkan, menurut Arman, sama berbahaya dengan narkoba jenis lainnya.
"LSD bentuknya hanya berupa kertas. Tetapi, ini golongan narkoba yang cukup berbahaya," kata Arman dalam jumpa pers di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/11/2013).
LSD berbentuk lembar persegi berukuran sekitar 10 x 10 cm dengan isi sekitar 100 potongan kecil yang dapat disobek untuk digunakan. Reaksi yang muncul, ungkap Arman, sama dengan narkotika lainnya, yakni menyebabkan pengguna mengalami depresi dan juga halusinasi, euforia, dan juga kecanduan. Barang haram itu, sebut Arman, memiliki nama lain, yakni Smile.
"Pada kertas LSD, ada gambar naga terbang. Banyak beredar di Eropa dan Amerika," ujarnya.
Jenis baru lain
Arman menjelaskan, selain LSD, ditemukan pula narkoba jenis baru, yakni methylon dan juga krathom, yang masing-masing memiliki efek sama. Methylon berbentuk tablet, yang apabila dilihat secara fisik bentuknya seperti obat biasa.
"Tetapi, sama berbahayanya dengan narkoba jenis lainnya," kata dia.
Sementara krathom, lanjutnya, berasal dari golongan tanaman. Efeknya menimbulkan ketergantungan.
"Zat ini masuk dalam golongan yang jarang digunakan, tetapi punya dampak yang sama antara lain menimbulkan halusinasi dan euforia," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.