TANGERANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Tangerang Kota meningkatkan fase pemeriksaan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng, Kota Tangerang, AMK, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status itu menjadikan AMK, yang ikut dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2013-2018, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi.

AMK diduga telah memberikan bantuan sejumlah uang dari anggaran sekitar Rp 500 juta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Persatuan Sepak Bola Indonesia Kota Tangerang (Persikota) tanpa sepengetahuan Wali Kota Tangerang, yang saat itu dipegang oleh Wahidin Halim.

”Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti yang cukup kuat, petugas meningkatkan status (AMK) dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Polres Tangerang Kota Komisaris Besar Riad kepada wartawan, Rabu (13/11/2013), di Kota Tangerang.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AMK belum ditahan dengan alasan kasus tersebut masih disidik.

Riad belum bisa memerinci nilai kerugian yang dialami negara akibat perbuatan AMK. Ia meminta wartawan agar tetap bersabar atas pengungkapan kasus tersebut.

Tidak hanya AMK, Riad melanjutkan, semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut akan diperiksa.

Murni penyelidikan polisi

Saat dihubungi wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Sutarmo belum mau memberikan penjelasan secara terperinci mengenai penetapan kasus yang menjerat AMK dan penetapan atas dirinya sebagai tersangka.

”Saya belum bisa bicara banyak mengenai AMK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Biarkanlah saya bekerja dulu. Setelah semuanya lengkap, baru saya akan jelaskan secara terperinci saat jumpa pers nanti,” ujar Sutarmo.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi pemberian bantuan untuk PSSI Kota Tangerang dan Persikota Tangerang merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian. ”Kasus ini murni hasil penyelidikan polisi,” ujar Sutarmo.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) itu dilakukan sejak tahun 2012. Jumlah bantuan dana diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Akan tetapi, polisi masih melakukan penyidikan berapa nilai kerugian negara akibat perbuatan AMK.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi Konggoasa mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Tangerang Kota.

Namun, kata Andi, jika terjadi peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, berarti orang yang disidik telah menjadi tersangka.

Wahyudi dari Bagian Humas PDAM TB mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan secara resmi dari Polres Tangerang Kota bahwa Dirut PDAM TB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi itu.

Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh karena dirinya masih harus berkonsultasi dengan pemimpinnya, AMK. (PIN)