"Kita hentikan pencabutan pelat nomor kendaraan, kurang efektif dan memakan waktu cukup lama," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Meski begitu, kata dia, penertiban parkir liar terus dilakukan dengan cara mencabut pentil ban. Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya tidak mendukung pencopotan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sebab, pengendara harus melalui jalan raya untuk mengambil kembali TNBK mereka di kantor Suku Dinas Perhubungan.
Pristono mengakui di beberapa tempat, pencabutan pentil tidak hanya membuat jera pengendara. Seperti yang terlihat di depan pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas di Jalan KH Hasyim Ashari, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kita juga tahu banyak yang nyewain pompa dan menjual pentil. Kita akan berkoordinasi dengan aparat Satpol PP DKI agar mereka juga ditertibkan. Sebab mereka membantu orang melanggar aturan," ujar Pristono.
Pristono mengatakan, pencabutan pentil tak merusak barang pengendara. Sebab, hanya dicabut, tidak menusuk ban. Sistem ini dinamakan "cabut, tempel, jalan".
Pentil kendaraan akan dicabut, kemudian kendaraan ditempeli stiker pemberitahuan dan petugas langsung meninggalkannya. Kecuali, pemilik kenadaraan ada di tempat, maka pengendara akan ditilang polisi.
Menurut Pristono, jika satu kali dicabut pentilnya, pengendara mungkin saja tidak jera. Namun kalau setiap hari dicabut, pasti pengendara jera juga. Pencabutan pentil ban ini, kata dia, sudah diikuti daerah lain seperti Depok, Jawa Barat.
Wakasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Budiyono menyatakan tidak setuju atas tindakan petugas Dishub yang mencabut pentil atau pelat nomor kendaraan karena kedapatan parkir sembarangan.
"Tindakan itu tak tepat dan tak manusiawi. Jangan sakiti saudara kita sesama pengendara. Lebih baik Pemprov membangun fasos dan fasum untuk dijadikan lahan parkir," ujar Budiyono. (sab/fha)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.