Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Kendaraan Tidak Berpengaruh Atasi Kemacetan?

Kompas.com - 15/11/2013, 21:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meningkatkan pajak progresif kendaraan bermotor bisa jadi tidak berpengaruh besar terhadap pengurangan kemacetan lalu lintas DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawan mengatakan, saat pajak progresif pertama kali diterapkan di Jakarta tahun 2011, hal itu masih belum mampu mengerem ledakan kendaraan bermotor di Ibu Kota. Buktinya, dari 2011 hingga 2013 ini, jumlah kendaraan bermotor kian bertambah.

"Jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2011 mencapai 13.347.802. Pada tahun 2012 malah meningkat 14.618.313. Artinya, jumlah kendaraan malah meningkat cukup tinggi," ujar Iwan ketika ditemui di kantornya pada Jumat (15/11/2013).

Bahkan, lanjut Iwan, saat Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan bahwa kredit kendaraan bermotor harus didahului membayar down payment sebesar 30 persen dari nilai jual, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap tak bisa direm.

Saat ini saja, tercatat rata-rata ada 1.550 sepeda motor serta 600 kendaraan roda empat baru setiap harinya.

Menurut Iwan, kebijakan pajak progresif juga memiliki celah teknis. Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk menghindari pajak ini. Misalnya, membeli kendaraan kedua atau ketiga atas nama orang lain yang memiliki alamat berbeda, atau pembelian kendaraan bermotor dilakukan bukan di Jakarta, melainkan di kota lain.

Namun, lanjut Iwan, di sisi lain ada teori pajak yang mengatakan bahwa dengan penerapan pajak progresif, masyarakat bisa mengalami titik jenuh daya beli ketika pajak kendaraan kian tinggi. "Hanya, titik jenuh daya beli kendaraan oleh masyarakat kapan, itu dia yang tidak bisa diprediksi," ujarnya.

"Mudah-mudahan bisa mujarab dengan adanya pajak progresif nanti. Karena kan naik 100 persen. Semoga saja masyarakat jera untuk beli kendaraan lebih dari satu," lanjut Iwan.

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, serta 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya.

Atas usulan revisi, pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, 4 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, dan 5 persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga. Sedangkan untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit dikenakan pajak progresif sebesar 8 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com