Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawan mengatakan, saat pajak progresif pertama kali diterapkan di Jakarta tahun 2011, hal itu masih belum mampu mengerem ledakan kendaraan bermotor di Ibu Kota. Buktinya, dari 2011 hingga 2013 ini, jumlah kendaraan bermotor kian bertambah.
"Jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2011 mencapai 13.347.802. Pada tahun 2012 malah meningkat 14.618.313. Artinya, jumlah kendaraan malah meningkat cukup tinggi," ujar Iwan ketika ditemui di kantornya pada Jumat (15/11/2013).
Bahkan, lanjut Iwan, saat Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan bahwa kredit kendaraan bermotor harus didahului membayar down payment sebesar 30 persen dari nilai jual, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap tak bisa direm.
Saat ini saja, tercatat rata-rata ada 1.550 sepeda motor serta 600 kendaraan roda empat baru setiap harinya.
Menurut Iwan, kebijakan pajak progresif juga memiliki celah teknis. Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk menghindari pajak ini. Misalnya, membeli kendaraan kedua atau ketiga atas nama orang lain yang memiliki alamat berbeda, atau pembelian kendaraan bermotor dilakukan bukan di Jakarta, melainkan di kota lain.
Namun, lanjut Iwan, di sisi lain ada teori pajak yang mengatakan bahwa dengan penerapan pajak progresif, masyarakat bisa mengalami titik jenuh daya beli ketika pajak kendaraan kian tinggi. "Hanya, titik jenuh daya beli kendaraan oleh masyarakat kapan, itu dia yang tidak bisa diprediksi," ujarnya.
"Mudah-mudahan bisa mujarab dengan adanya pajak progresif nanti. Karena kan naik 100 persen. Semoga saja masyarakat jera untuk beli kendaraan lebih dari satu," lanjut Iwan.
Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, serta 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya.
Atas usulan revisi, pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, 4 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, dan 5 persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga. Sedangkan untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit dikenakan pajak progresif sebesar 8 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.