Kuasa hukum Hercules, Joao Mecko, mengatakan, hingga Senin (18/11/2013) pukul 14.30, kejaksaan belum memberikan kejelasan tentang tempat pemindahan untuk Hercules. Joao akan meminta keterangan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Pemindahan batal. Sepertinya belum disepakati mau ditahan di mana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.
Joao menambahkan, proses pemindahan ini harus ada kepastian dari kejaksaan. Kepastian tersebut menyangkut penempatan Hercules.
"Kita bingung, sampai sekarang belum ada kabar. Kita mau jaksa bagaimana ikut aja," katanya.
Rencananya, Hercules akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hercules ditangkap pada 3 Agustus 2013 terkait kasus pemerasan dan pencucian uang.
Sebelumnya, untuk pemindahan Hercules ke Lapas Cipinang, 40 personel polisi telah bersiaga dengan peralatan lengkap sejak pukul 10.00. Pada pukul 14.30, mereka membubarkan diri karena informasi bahwa pemindahan batal dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.