Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Ancol Ajukan Pembelaan

Kompas.com - 19/11/2013, 19:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alanshia alias Aliong terdakwa kasus mutilasi terhadap Toni Arifin memberikan pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alanshia, yang didampingi seorang penerjemah, menolak tuntutan hukuman mati terkait Pasal 340 KUHP yang dialamatkan kepadanya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (19/11/2013) siang.

"Saya merasa tuntutan jaksa yang dituntutkan ke saya terlalu berat, puluhan saksi juga tidak memahami perkara," ujar Alanshia dalam pembelaannya yang dibacakan George Gozalli, penerjemahnya. 

Alanshia beranggapan bahwa pembunuhan yang dilakukannya tidak lah direncanakan. Pembunuhan terjadi lantaran adanya ancaman dari korban apabila dia tidak bisa membayar utang.

"Saya memohon kepada para hakim untuk dapat menganalisa peristiwa ini, dapat memberikan putusan hukuman yang tepat, saya tahu saya salah, sungguh menyesal," ujarnya. "Pada hari kedua (usai mutilasi) saya sampai ke Surabaya, logika pikiran saya mulai pulih, saya mengetahui saya telah berbuat salah, sangat menyesal, sehingga saya pergi ke kantor polisi untuk menyerahkan diri," terangnya.

Hendrayanto, kuasa hukum Alanshia, mengatakan, JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan dan unsur perencanaan baik berupa keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. "Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak menimbang pasalP48 dan Pasal 49 KUHP terkait pembelaan diri terhadap terdakwa akibat guncangan jiwa yang hebat," imbuhnya.

Hendrayanto menegaskan, apabila sidang berikutnya putusan JPU masih tetap sama, dan Ketua Majelis Hakim memberikan putusan hukuman mati terdakwa, pihanya akan melakukan banding.

"Bandingnya berupa upaya akan memberikan perlawanan terhadap putusan, kami tidak yakin apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum benar karena pembunuhan tidak direncanakan," jelas Hendrayanto.

Menanggapi pembelaan Alanshia, JPU Wahyu Oktaviandi menyatakan tetap pada tuntutanya. Serta Ketua Majelis Hakim Supriyanto siap memberikan putusan terhadap pembelaan terdakwa Alanshia alias Aliong hingga seminggu ke depan, Selasa (26/11/2013).

Kasus mutilasi Ancol terungkap berawal dari laporan Merlina ke Polsektro Penjaringan tentang hilangnya sang suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny diketahui terakhir mendatangi rekannya di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.

Rupanya, di alamat itulah, Tonny dihabisi. Sebelas potongan tubuh Tonny baru ditemukan pada Rabu (13/3/2013) malam. Alanshia yang sempat buron dibekuk di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013.

Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Selain itu, ia pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com