Kapolsek Metro Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, HH melakukan penganiayaan tersebut di lantai II, kamar 226, Rumah Sakit Husada, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pria warga Kemayoran, Jakarta Pusat, itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun.
"Pelaku menyiramkan kopi panas ke badan. Dan muka sebelah kiri korban dipukul dengan tangan kanan mengepal berkali-kali," kata Shinto saat dihubungi, Jumat (22/11/2013).
Shinto menerangkan, bedasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, motif pelaku melakukan aksinya karena merasa mendapatkan pelayanan yang kurang baik dari korbannya.
"Dari penuturan pelaku, korban melayani sambil BBM-an, bicara kurang sopan, dan setiap pertanyaannya dijawab tidak tahu," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum luka, satu buah gelas styrofoam untuk minum kopi, dan satu baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.