Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Masih Nekat Terobos "Busway"

Kompas.com - 25/11/2013, 11:19 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Denda maksimal Rp 500.000 untuk pengendara yang menerobos busway mulai diberlakukan pada Senin ini. Namun, masih ada pengendara yang nekat menggunakan jalur khusus transjakarta itu.

Hal ini terlihat di Jalan Raya Bekasi Timur. Aparat kepolisian dari Subdit Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menilang para pengendara motor dalam operasi sterilisasi busway jurusan Pulogebang-Kampung Melayu, di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta, Senin (25/11/2013).

"Sebanyak 15 pengendara motor sudah kami tilang sejak pukul 09.00 di jalur transjakarta Pulogebang-Kampung Melayu," ujar Pengendali Penindakan Operasi Jalur Transjakarta di Lapangan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Anton, saat ditemui Kompas.com di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara.

Anton menuturkan, pihaknya hanya memberi surat tilang kepada para pelanggar busway. Sementara itu, berapa besaran denda yang akan diberikan, semua tergantung pengadilan.

"Untuk pelaksanaan penerapan denda tergantung pengadilan, kita maunya segera diberlakukan. Kita hanya menindak pengendara yang melanggar," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, satu per satu, pengendara motor yang melewati jalur transjakarta jurusan Pulogebang menuju Kampung Melayu terkena tilang. Lima aparat kepolisian yang berkumpul di lampu merah di ujung busway langsung memberhentikan para penerobos itu.

Penindakan denda maksimal kepada pengendara motor sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua.

Tidak hanya itu, penerapan denda bagi pengendara yang melanggar jalur khusus tranjakarta mulai diberlakukan pada Senin (25/11/2013) ini. Penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com