"kmren ke BRI otista ada seseorang penegak hukum lagi membayar tilangan dengan ditulis 50% dari 500 menjadi 250," tulis pemilik akun
, Senin (25/11/2013).Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono. Menurut dia, semua dikenai denda sama, yakni maksimal Rp 500.000.
"Mau dia aparat, pejabat, masyarakat biasa, semua sama di mata hukum," kata Hindarsono saat dihubungi.
Hindarsono menjelaskan, polisi hanya menilang pengendara yang menerobos busway. Namun, penentuan besaran dendanya akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.
Menurut Hindarsono, pengendara yang melanggar tidak langsung dikenakan surat tilang berwarna biru, tetapi akan diberikan surat tilang biasa berwarna merah.
Surat tilang berwarna biru adalah surat tilang dengan denda maksimum. Adapun surat tilang merah ialah tilang biasa, yang penentuan dendanya akan diputuskan di pengadilan. Walau demikian, pada prosesnya nanti bagi pelanggar penerobos busway akan dikenakan surat tilang berwarna biru.
"Sekarang masih diberikan (surat) tilang merah. Nanti tentuan besaran denda, hakim yang memutuskan," ujar dia.
Pada hari pertama pemberlakuan denda maksimal, polisi tetap melakukan razia di sejumlah kawasan rawan pelanggaran penerobos jalur transjakarta. Saat masa sterilisasi yang dilakukan hampir satu bulan terakhir, polisi menilang sekitar 64.000 penerobos jalur transjakarta.
Hindarsono melanjutkan, denda maksimal ini juga akan dikenakan bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya, seperti melawan arus, parkir liar, dan bus-bus yang menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Sekarang sedang dibahas bersama Pemprov, Pengadilan dan Kejaksaan. Secepatnya akan diberlakukan," pungkas Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.