JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas satuan polisi pamong praja membongkar puluhan bangunan liar di Jalan Inspeksi Kali Banjir Barat, Kelurahan Cideng RW 03, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2013). Ratusan bangunan lain di tempat itu akan ditertibkan pada Rabu lusa.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi mengatakan, penertiban bangunan ilegal itu untuk memberikan akses jalan tembus antara Roxy dan Stasiun Tanah Abang. "Total 250 bangunan liar, 50 bangunan telah kami robohkan sisanya akan kita kerjakan pada hari Rabu (27/11/2013)," kata Yadi, Senin.
Ia menyebutkan, bangunan liar tersebut tidak sesuai dengan fungsinya dan sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Informasi mengenai penertiban itu telah disampaikan kepada kecamatan setempat dan sudah diumumkan sejak pekan lalu.
Yadi mengatakan, pemilik bangunan itu tidak mendapat kompensasi apa pun atas bangunan mereka. "Mereka sadar, bangunan gubuk mereka menyalahi aturan karena membangun di atas jalan umum," ucap Yadi.
Penertiban bangunan liar itu melibatkan seratusan personel gabungan dari satpol PP, Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat, Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Pusat, dan aparat Kelurahan Cideng dan Kecamatan Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.