Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pemutilasi Ancol Nangis Tunggu Suami Divonis

Kompas.com - 26/11/2013, 15:57 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lin Wen Jing, istri terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong, berharap suaminya hanya dipenjara. Dia tidak ingin suaminya divonis hukuman mati seperti tuntutan jaksa.

"Dia berharap hukuman suaminya dapat diperingan. Dia juga mempertimbangkan banding atas putusan yang muncul nanti," ujar penerjemah Alanshia dan istrinya, George Gozallie, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013).

George berkata, istri Alanshia berharap suaminya dipenjara saja agar anaknya tetap memiliki ayah. Lin Wen Jing, kata Georger, siap menerima berapa pun lamanya sang suami dipenjara selama tidak dihukum mati.

"Tak peduli berapa lama, ia dan anaknya akan menunggu hingga suaminya keluar dari penjara," ujar George di dekat Lin Wen Jing.

George menambahkan, Lin Wen Jing juga meminta maaf atas perbuatan suaminya. Dia memohon maaf kepada keluarga korban karena suaminya telah membuat kekacauan.

Lin Wen Jing tampak menangis sembari menunggu persidangan berlangsung. Sembari menunggu, perempuan cantik asal Shanghai yang hari ini datang mengenakan sweater putih-biru, rok panjang bunga-bunga, dan sepatu kets biru tersebut mendengarkan musik menggunakan earphone untuk menenangkan diri.

Pengungkapan kasus mutilasi Ancol oleh Alanshia berawal dari laporan Merlina, yang melaporkan kehilangan suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny terakhir berada di kantor Alanshia di sebuah ruko di kawasan Ancol untuk menagih utang.

Setelah laporan diusut, baru ketahuan bahwa Tonny tak kunjung kembali karena dibunuh Alanshia di kantornya. Alanshia memotong tubuh Tonny menjadi sebelas potongan dan menyimpannya dalam kardus di gudang kantornya. Jenazah Tonny ditemukan pada Rabu malam, 13 Maret 2013.

Alanshia, tertangkap di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013. Alanshia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Pasal kedua, Alanshia dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com