JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selain menerobos busway merasa kecewa kepada hakim yang menentukan sanksi merata bagi pelanggar jalur transjakarta. Hal itu terlihat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).
Para pelanggar aturan lalu lintas itu melontarkan protes dan sempat terjadi keributan akibat denda yang diberikan oleh hakim. Anshor (52), salah satu warga yang mengikuti sidang, kecewa karena sanksi yang diberikan dipukul rata. Ia ditilang karena lampu sepeda motornya mati. Namun, ia mendapat sanksi denda yang sama seperti pelanggar busway.
"Kenapa sama dengan yang lewat busway? Tadi sejam yang lalu ada yang masih bayar Rp 75.000, tapi kenapa tiba-tiba jadi Rp 200.000?" ujar Anshor saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Hal senada juga dikatakan oleh Rohedi (52). Ia ditilang karena melanggar rambu larangan masuk. "Saya cuma ditilang karena lewat vorbidden, saya juga sama didenda Rp 200.000," ujar dia.
Salah satu petugas PN Jakarta kemudian menenangkan situasi sidang. Petugas tersebut akhirnya memperjelas penentuan denda bagi para pelanggar lalu lintas tersebut.
"Bagi pelanggar busway akan dikenakan denda sebesar Rp 300.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk motor. Namun, untuk non-pelanggar busway hanya dikenakan sebesar Rp 75.000," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.