JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara anak musisi Ahmad Dhani, Ahmad Al Gazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El), dengan pengacara Farhat Abbas yang berujung dengan rencana bertarung di ring tinju dinilai pihak kepolisian belum menyentuh ranah hukum. Karena itu, polisi tidak akan mencampuri urusan mereka.
"Itu belum menjadi masalah hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkatnya, Jumat (29/11/2013).
Rikwanto menambahkan, jika pertandingan tersebut merupakan event yang digelar dengan melibatkan event organizer, maka harus ada izin keramaian yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) DKI Jakarta menyatakan tak akan mengeluarkan izin kepada El untuk bertanding maupun melakukan sparring partner melawan pengacara Farhat Abbas.
Ketua Pertina DKI Sunardi Sinaga mengatakan, rencana pertandingan tinju itu tidak dibenarkan karena mereka bukan atlet serta usia dan berat badannya jauh berbeda.
Sunardi menjelaskan, banyak alasan yang membuatnya tak mengizinkan sasana milik DKI dipergunakan untuk pertandingan El versus Farhat Abbas. Apabila mau bertanding, berat badan dan usia harus seimbang. Kedua belah pihak yang bertanding itu juga harus memiliki keahlian bertinju.
Jika dikategorikan ke dalam pertandingan tinju, usia El yang baru menginjak 14 tahun itu termasuk ke dalam kategori petinju amatir yunior. Sementara lawannya, Farhat, yang berusia 37 tahun, termasuk ke dalam kategori profesional.
Latar belakang perbedaan usia yang cukup jauh itu menjadi penyebab Pertina DKI tak akan memberikan izin kepada El dan Farhat untuk melakukan sparring partner.
Sunardi menjelaskan, kategori yunior harus mendapat lawan yang seimbang pula dari kategori yunior, begitu pula sebaliknya.
Sebelumnya, pengamat sosial, Seto Mulyadi atau Kak Seto, berharap ada pihak yang menengahi permasalahan ini untuk mendinginkan suasana dengan cara mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.