Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinkan Anaknya Melawan Farhat, Ahmad Dhani Bisa Dipidana

Kompas.com - 29/11/2013, 17:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIP, Reza Indragiri Amriel, menilai musisi Ahmad Dhani harus bertanggung jawab karena mengizinkan anaknya, El Jalaluddin Rumi, melakukan sparring partner melawan pengacara, Farhat Abbas.

"Surat izin Ahmad Dhani bisa menjadi barang bukti pelanggaran UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada wartawan pada Jumat (29/11/2013) siang.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Adapun Pasal 26 mengatur kewajiban dan tanggung jawab  orangtua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

"Di dalam UU juga tertulis, kalau yang melakukan pelanggaran itu keluarga sendiri, maka dikenakan pemberatan hukuman," ujar dia.

Reza mempertanyakan alasan Dhani mengizinkan putra keduanya dengan mantan istri, Maia Estianty, itu untuk melakukan kekerasan, meski dalam bentuk olahraga. Ia mengatakan, seharusnya Dhani memberikan contoh yang baik kepada El untuk tidak melanjutkan perseteruan antara putranya dan Farhat.

"Bukannya didik anak untuk memerangi Farhat dengan cara elegan, tapi itu malah menjadikan anak sebagai amunisi permusuhan dirinya," kata Reza.

Dua putra Dhani kesal dengan sikap Farhat, yang kerap menyudutkan Dhani terkait kasus kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh AQJ, putra ketiga Dhani. "Dia (Farhat) sudah ngejekin ayah kita. Karena ayah kita kan yang membesarkan kita, jadi kalau ada yang berani ngatain ayah, mendingan langsung datangin kita," ujar Ahmad Al Gazali atau Al, putra pertama Dhani dalam wawancara di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 21 November 2013.

Al dan El pun menantang Farhat untuk naik ke ring tinju. Mereka menyilakan Farhat memilih siapa yang akan menjadi lawan Farhat. El telah melayangkan surat izin kepada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) untuk menyelenggarakan sparring partner melawan Farhat di sasana tinju Amfibi Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2013). Surat itu atas sepengetahuan Dhani.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat penegak hukum membatalkan rencana tinju tersebut. Sementara itu, pengurus Pertina DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada El untuk melawan Farhat di ring tinju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com