JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi denda kepada warga yang memberikan uang kepada pengemis disambut beragam tanggapan. Sejumlah masyarakat mengaku setuju dengan wacana yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu.
"Iya setuju banget dikasih denda. Soalnya nanti kalau pengemis dikasih uang, malah disalahgunakan," ujar Elia (24) saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut, Jumat (29/11/2013).
Menurut dia, memberi uang kepada pengemis tidaklah mendidik. Ia juga mengusulkan agar para pengemis yang kerap terjaring razia sudah selayaknya diberi sanksi bui.
Sementara itu, Thrie (21) mengaku jadi malas untuk memberi uang kepada pengemis setelah membaca berita bahwa penghasilan pengemis bisa mencapai Rp 25 juta hanya dalam hitungan hari. "Jadi gerah dan enggan memberikan uang lagi ke mereka," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai shalat Jumat di Jalan Seroja, Koja, Jakarta Utara, sejumlah pengemis terlihat di lokasi tersebut. Hal yang sama juga terlihat di beberapa masjid lainnya.
Sebelumnya, Basuki telah memerintahkan Satpol PP menerapkan sanksi denda itu. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis.
Pada Pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Hal yang sama diberlakukan jika membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Hingga saat ini, diperkirakan ada ratusan pengemis beroperasi di Jakarta. Mereka para pendatang dari luar Jakarta yang sengaja datang untuk mengemis. Dalam operasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemprov DKI akan memulangkan mereka ke kampung halaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.