JAKARTA, KOMPAS.com — Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013) pagi. Total ada 52 adegan kasus pembunuhan yang melibatkan enam tersangka tersebut.
Kepala Unit V Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus mengatakan, hingga pukul 11.00 telah dilangsungkan 15 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut. "Total ada 52 adegan," kata Antonius di Apartemen Kalibata City, Selasa siang.
Ia menyebutkan, tersangka asli dalam kasus itu dihadirkan di tempat pembunuhan. Hal itu dilakukan agar rekonstruksi dapat berlangsung sesuai dengan fakta. "Para tersangka (melakukan) apa adanya, sesuai dengan yang dilakukan. Kami juga didampingi kejaksaan. Penyidikan akan bersinergi dengan kejaksaan," ujar Antonius.
Sementara itu, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi DKI Hayin Suhikto melihat langsung rangkaian rekonstruksi tersebut yang berfungsi sebagai pembuktian di persidangan. Hayin ditemani Jaksa Pratama Kejati DKI Bebry.
Hayim mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) belum menerima berkas perkara kasus Holly. Namun, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterimanya sejak waktu penahanan tersangka pada Oktober. Diterima atau tidaknya berkas tersebut akan ditelaah dengan alat bukti dan keterangan saksi.
"Rekonstruksi merupakan adegan. Nanti kami pelajari keterangan saksi, alat bukti, visum saling dukung atau tidak. Jadi, minimal alat bukti," ujar Hayin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.