Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Penyiram Air Keras Segera Disidang

Kompas.com - 04/12/2013, 14:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras di dalam bus PPD oleh pelajar SMK berinisial RN alias Tompel di Jatinegara, Jakarta Timur, akan segera disidangkan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013). Dalam kurang lebih sepekan, perkara tersebut akan segera dibawa ke persidangan.

"Hari ini penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Zulfahmi, kepada wartawan, di Kejari Jaktim, Rabu siang.

Zulfahmi mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk dilengkapi dakwaannya oleh kejaksaan. Setelah dakwaan selesai, kasus penyiraman air keras yang melukai 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol tersebut akan dilimpahkan di pengadilan.

"Selesai dakwaan akan dilimpahkan segera ke pengadilan. Mungkin 3 atau 4 hari kedepan," ujar Zulfahmi.

Kejaksaan akan menghadirkan 5 saksi korban dalam persidangan yang merupakan penumpang bus tersebut. Mereka adalah Sri Sudaryani, Tegar Didi Lesmana, Tio Alfaradi, Ahmad Rosadi, serta Fahrianto. Secara keseluruna, ada 13 orang dalam kasus ini, tidak hanya pelajar sekolah, tetapi juga masyarakat umum.

Dalam berkas penyidikan, motif Tompel melakukan aksi penyiraman tersebut karena pelaku dendam pernah disiram pelajar sekolah lain dengan air keras pula. Tompel mengira bahwa penumpang bus yang menjadi sasarannya adalah musuhnya dahulu.

"Dia duga, disangka (di bus ada) anak SMK yang pernah nyiram dia. Tapi sebenarnya dia enggak tahu," ujar Zulfahmi.

Pelaku melakukan penyiraman seorang sendiri. Air keras telah disiapkan oleh pelaku. Namun, dirinya mendapatkan air keras tersebut dari temannya dan dibawa menggunakan sebuah wadah.

Sambil menunggu waktu persidangan, Tompel akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang karena usia tersangka yang sudah 18 tahun dan masuk kategori dewasa. Barang bukti yang disita berupa lima potong baju rusak terkena cairan yang diduga soda api, satu buah tas rusak terkena cairan yang diduga soda api, dan satu jaket hitam yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan. Tompel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com