JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras di dalam bus PPD oleh pelajar SMK berinisial RN alias Tompel di Jatinegara, Jakarta Timur, akan segera disidangkan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013). Dalam kurang lebih sepekan, perkara tersebut akan segera dibawa ke persidangan.
"Hari ini penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Zulfahmi, kepada wartawan, di Kejari Jaktim, Rabu siang.
Zulfahmi mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk dilengkapi dakwaannya oleh kejaksaan. Setelah dakwaan selesai, kasus penyiraman air keras yang melukai 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol tersebut akan dilimpahkan di pengadilan.
"Selesai dakwaan akan dilimpahkan segera ke pengadilan. Mungkin 3 atau 4 hari kedepan," ujar Zulfahmi.
Kejaksaan akan menghadirkan 5 saksi korban dalam persidangan yang merupakan penumpang bus tersebut. Mereka adalah Sri Sudaryani, Tegar Didi Lesmana, Tio Alfaradi, Ahmad Rosadi, serta Fahrianto. Secara keseluruna, ada 13 orang dalam kasus ini, tidak hanya pelajar sekolah, tetapi juga masyarakat umum.
Dalam berkas penyidikan, motif Tompel melakukan aksi penyiraman tersebut karena pelaku dendam pernah disiram pelajar sekolah lain dengan air keras pula. Tompel mengira bahwa penumpang bus yang menjadi sasarannya adalah musuhnya dahulu.
"Dia duga, disangka (di bus ada) anak SMK yang pernah nyiram dia. Tapi sebenarnya dia enggak tahu," ujar Zulfahmi.
Pelaku melakukan penyiraman seorang sendiri. Air keras telah disiapkan oleh pelaku. Namun, dirinya mendapatkan air keras tersebut dari temannya dan dibawa menggunakan sebuah wadah.
Sambil menunggu waktu persidangan, Tompel akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang karena usia tersangka yang sudah 18 tahun dan masuk kategori dewasa. Barang bukti yang disita berupa lima potong baju rusak terkena cairan yang diduga soda api, satu buah tas rusak terkena cairan yang diduga soda api, dan satu jaket hitam yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan. Tompel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.