Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut PRT Korban Pelecehan Pernah Dipaksa Foto Bugil oleh Majikan

Kompas.com - 04/12/2013, 21:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SNA (18) yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan majikannya disebut pernah difoto tanpa busana oleh majikannya.

Selain itu, PRT malang ini juga diduga mengalami beberapa bentuk pelecehan lainnya yang dilakukan oleh majikannya.

Salah satu pengacara korban dari LBH Mawar Sharon, Primayvira Ribbka Limboring, mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban untuk melakukan visum tambahan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu.

"Tadi kita sudah lakukan visum tambahan. Tapi belum ada hasilnya, mungkin minggu ini," kata Primayvira, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).

Dugaan pelecehan tersebut, menurut pihak pengacara, disinyalir dari pengakuan korban sendiri. Bentuk pelecehannya terdiri dari beberapa macam. "Ada oral (seks), ada memasukkan benda, lalu difoto tanpa mengenakan busana," ujar Primayvira.

Pihak kuasa hukum menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh U, suami majikan korban, dan ayahnya yang belum diketahui namanya. "Dugaan pelecehan U dan ayahnya U. Lecehkan saja, tapi enggak sampai persetubuhan," ujar dia.

Selain pelecehan seksual, lanjut Primayvira, kliennya juga mendapatkan kekerasan dari pelaku. SNA pernah dipukul, dibenturkan di tembok, dikurung dalam kamar, dan sejumlah kekerasan lainnya.

Selama 4 bulan bekerja, gaji SNA baru dibayarkan saat majikannya memulangkan korban. SNA diberi uang Rp 3.000.000, tetapi harus dikurangi Rp 1.000.000 dengan alasan pernah merusak perabotan rumah dan bekerja tidak baik. Sisa Rp 2.000.000 juga mesti dikurangi lagi Rp 800.000 kepada yayasan yang mempekerjakan SNA.

"Jadi dia terimanya cuma Rp 1,2 juta," ujarnya. Karena persoalan tersebut dan perlakuan majikannya, SNA melakukan upaya hukum. Pasalanya, mediasi yang dilakukan antara majikan dan korban, serta yayasan yang mempekerjakan korban tidak menemui hasil.

Saat itu korban meminta agar majikannya menanggung biaya pengobatannya. "Klien kami meminta ganti rugi pengobatan. Tetapi hasil mediasinya tidak postif dan akhirnya klien kami memutuskan menempuh jalur hukum," ujar dia.

Berdasarkan bukti yang ada saat ini, lanjutnya, pihaknya menargetkan majikan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab di mata hukum. "Kita target semua pelaku. Tapi, saat ini bukti permulaan yang sudah mencukupi masih mengarah kepada bapak U dan istrinya (L)," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com