Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Polisi karena Bawa Gir, Keluarga Siswa SMK Mengadu ke KPAI

Kompas.com - 05/12/2013, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, orangtua R (15), salah satu siswa SMK 1 Jakarta, melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rabu (4/12/2013) sore. Mereka melaporkan penahanan R oleh pihak Kepolisian Sektor Sawah Besar lantaran kedapatan membawa gir sepeda motor saat dilakukan razia pada 18 Oktober.

Selain personel dari LBH, belasan teman R juga ikut hadir mendampingi ke KPAI. R sendiri hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Anak Salemba guna menjalani penahanan tahap kedua oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hendra Supriatna, pengacara pembela pidana LBH Jakarta, mengungkapkan, akibat penahanan ini, R tidak bisa sekolah selama lebih dari 40 hari. R juga tidak bisa mengikuti ujian semester yang berlangsung tiga hari terakhir. ”Terjadi pelanggaran oleh kepolisian dan kejaksaan terkait mekanisme hukum,” ujarnya.

Sementara itu, F (16) dan A (17), keduanya teman sekolah R, tetapi beda kelas dan jurusan, mengatakan, masalah ini berawal saat mereka pulang sekolah. R dan keempat temannya naik bus untuk pulang. Ketika bus berada di Jalan Pejambon, ada razia polisi. Saat tas R dibuka, ditemukan gir tersebut.

Disinggung untuk keperluan apa R membawa gir, baik F maupun A mengatakan untuk praktik sekaligus berjaga-jaga. Jaga-jaga yang dimaksudkan ialah untuk melindungi diri jika ada pelajar dari sekolah lain menyerang.

Ratna Sari, ibu kandung R, menuturkan, gir yang dibawa anaknya merupakan titipan teman. R sendiri merupakan sosok anak yang baik dan tidak pernah terlibat perkelahian. "Malahan kalau ada perkelahian, dia (R) hanya diam di rumah, tidak ikut-ikutan. Dia anak baik, disuruh mencuci pun mau," ujar Ratna, yang mengaku kecewa saat dilarang mendampingi anaknya di kantor kepolisian.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, perkara itu sudah tahap dua. Gir masuk ranah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan berkas sudah dinyatakan sempurna oleh kejaksaan.

Gir merupakan alat yang berpotensi digunakan untuk tawuran. "Kami dapat dukungan dari pihak sekolah juga atas sikap tegas tersebut," katanya. (WER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com