JAKARTA, KOMPAS.com — Walau tersangka kasus perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, Anastasia Florina Limasnax atau Flo belum ditemukan, kepolisian telah menganggap kasus ini telah selesai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pekan lalu penyidik sudah melakukan gelar perkara. Adapun korban kasus ini, Vika Dewayani, sudah mencabut laporannya.
"Ada dua bahasan yang didapat. Apakah penghentian penyidik cukup dengan pemeriksaan atau harus dengan (pemeriksaan) Flo," kata Rikwanto, Kamis (5/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Dari dua pembahasan tersebut, telah disimpulkan bahwa untuk kepastian hukum, kasus ini dinyatakan dihentikan karena adanya laporan pencabutan laporan dari Vika. Jadi, pemeriksaan terhadap Flo tidak diperlukan lagi. Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Senin (2/12/2013) sebagai tanda bahwa kasus ini dinyatakan selesai.
Walau polisi belum menemukan tersangka, polisi menyatakan pencabutan laporan dari Vika dinyatakan cukup untuk menghentikan kasus ini. Selain itu, surat perdamaian yang ditandatangani Vika dan Flo, yang diwakili keluarganya, memperkuat polisi untuk menghentikan penyidikan. Selain meminta maaf, dalam surat damai tersebut turut disertakan Flo akan mengganti kerugian rumah Adiguna Sutowo yang dihuni Vika. Namun, jika kasus ini kembali dibuka oleh salah satu pihak, itu dapat dilakukan di prapengadilan.
Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai oleh Flo menabrak pagar hingga ke garasi rumah Adiguna di Jalan Pulomas Barat, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (26/10/2013) dini hari. Akibat tabrakan itu, tiga mobil milik Vika yang diparkir di kediamannya ringsek.
Setelah kejadian itu, Vika melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menetapkan Flo sebagai tersangka, tetapi belum memintai keterangannya. Keluarga Flo kemudian berkomunikasi dengan Vika dan menyampaikan permintaan maaf. Vika merespons hal itu dan mencabut laporannya di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.