Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LL Menyesal Telah Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 05/12/2013, 13:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kata menyesal mungkin sudah terlambat diucapkan oleh LL (23). Setelah putrinya (1,7) meninggal dunia, LL baru menyadari bahwa tindakan kerasnya terhadap putri bungsunya itu hanyalah kesia-siaan. Upaya apa pun tidak akan mengembalikan hidup buah hati pernikahannya bersama F (23).

Pria yang berprofesi sebagai pekerja sebuah tempat usaha percetakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, ini mengaku khilaf. LL mengaku menyayangi putri bungsunya tersebut. "Itu khilaf, saya menyesal dan sayang sama anak," ujar LL kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Ia mengatakan, rasa jengkelnya muncul setelah dua pekan terakhir ini ia kurang tidur. Ia semakin marah melihat anaknya rewel dan berisik. Saat itu, korban dalam kondisi sakit. "Istri susah dibangunin. Saya yang ngurus jaga anak," kata dia.

Pelaku juga mengaku memiliki utang di tempatnya bekerja kurang lebih sebesar Rp 1 juta untuk pengobatan anaknya. Sementara itu, penghasilannya sebulan Rp 700.000.

Kepada wartawan, LL mengaku tindakan keras itu tidak selalu dilakukannya terhadap korban. Ia juga membantah pernah menyundutkan rokok menyala kepada korban. Kendati demikian, LL mengakui bahwa saat putrinya itu sakit, ia memukul korban karena rewel. "Saya enggak banting, saya lempar ke kasur," kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi mengatakan, penyelidikan terhadap penyebab kematian balita malang tersebut masih menunggu hasil visum. Sampai saat ini, polisi belum dapat menyimpulkan kematian tersebut disebabkan oleh penganiayaan ayah korban.

"Kita sudah melakukan penggalian kubur dan melakukan otopsi untuk mencari sebab kematian. Namun, hasil otopsi hingga saat ini belum keluar," ujar Mulyadi.

Ia menyebutkan, ada bekas memar dan luka pada bagian wajah korban. Polisi telah memeriksa empat keterangan saksi untuk mengungkap kematian korban. Adapun pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. LL diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com