JAKARTA, KOMPAS.com — Kata menyesal mungkin sudah terlambat diucapkan oleh LL (23). Setelah putrinya (1,7) meninggal dunia, LL baru menyadari bahwa tindakan kerasnya terhadap putri bungsunya itu hanyalah kesia-siaan. Upaya apa pun tidak akan mengembalikan hidup buah hati pernikahannya bersama F (23).
Pria yang berprofesi sebagai pekerja sebuah tempat usaha percetakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, ini mengaku khilaf. LL mengaku menyayangi putri bungsunya tersebut. "Itu khilaf, saya menyesal dan sayang sama anak," ujar LL kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Ia mengatakan, rasa jengkelnya muncul setelah dua pekan terakhir ini ia kurang tidur. Ia semakin marah melihat anaknya rewel dan berisik. Saat itu, korban dalam kondisi sakit. "Istri susah dibangunin. Saya yang ngurus jaga anak," kata dia.
Pelaku juga mengaku memiliki utang di tempatnya bekerja kurang lebih sebesar Rp 1 juta untuk pengobatan anaknya. Sementara itu, penghasilannya sebulan Rp 700.000.
Kepada wartawan, LL mengaku tindakan keras itu tidak selalu dilakukannya terhadap korban. Ia juga membantah pernah menyundutkan rokok menyala kepada korban. Kendati demikian, LL mengakui bahwa saat putrinya itu sakit, ia memukul korban karena rewel. "Saya enggak banting, saya lempar ke kasur," kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi mengatakan, penyelidikan terhadap penyebab kematian balita malang tersebut masih menunggu hasil visum. Sampai saat ini, polisi belum dapat menyimpulkan kematian tersebut disebabkan oleh penganiayaan ayah korban.
"Kita sudah melakukan penggalian kubur dan melakukan otopsi untuk mencari sebab kematian. Namun, hasil otopsi hingga saat ini belum keluar," ujar Mulyadi.
Ia menyebutkan, ada bekas memar dan luka pada bagian wajah korban. Polisi telah memeriksa empat keterangan saksi untuk mengungkap kematian korban. Adapun pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. LL diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.