JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Komisi Nasional (Komnas) Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan situs pengaduan kasus kekerasan seksual.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meresmikan situs itu menyambut baik peluncuran www.kekerasanseksual.komnasperempuan.or.id.
"Saya minta website ini bisa di-link-an ke website pribadi saya, paling tidak untuk bantu promosilah. Supaya banyak warga tahu kalau website ini untuk memberikan perlindungan pada perempuan dan anak," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Penanganan korban kekerasan seksual, kata Basuki, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemprov DKI maupun Komnas Perempuan, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan warga Jakarta lainnya.
Pemberantasan kekerasan seksual ini membutuhkan banyak relawan yang dapat memberikan dorongan moril bagi korban kekerasan seksual. Bahkan, Basuki membuka peluang sebesar-besarnya bagi Komnas Perempuan, apabila memiliki masalah dalam keterbatasan materi, untuk tidak segan melapor kepadanya. Basuki mengaku akan menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di samping itu, DKI sedang mengkaji pengembangan sistem layanan gawat darurat 119 atau Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (PGDT) yang telah beroperasi sejak 1 Maret 2013 lalu.
Layanan itu tidak hanya memberikan informasi tentang pelayanan kegawat-daruratan terkait pencarian ruang rawat inap kelas III dan unit alat kesehatan seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU), PICU, ICU, dan ICCU, melainkan juga menerima laporan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak.
Pengaduan melalui 119 akan langsung ditindaklanjuti ke pihak kepolisian. Selama ini, bila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti pemukulan atau kekerasan seksual terhadap ibu dan anak, korban biasanya melaporkan kasus tersebut ke puskesmas.
Setiap puskesmas kecamatan memiliki unit pelayanan KDRT yang akan meneruskan kasus tersebut ke pihak kepolisian. "Kita ingin mengembangkan pelayanan di Dinas Kesehatan dengan nomor 119. Nomor ini akan dipakai juga untuk terima laporan kekerasan seksual dalam rumah tangga," ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.