Menurut Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Nawawi Pomolango, pelanggar jalur Trans Jakarta pekan ini, sepanjang Jumat ini hanya 24 pengendara. Sementara di hari yang sama pekan lalu mencapai 74 kasus.
" Untuk hari ini (6/12) pelanggar jarul busway yang disidang sebanyak 24 pengendara," ujar Nawawi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2013).
Nawawi menuturkan, dari 24 total pelanggar jalur Trans Jakarta, sebagian besar adalah para pengendara sepeda motor. " Paling banyak pelanggar sepeda motor, untuk hari ini ada 13 pengendara motor dan 11 pengguna mobil," kata Nawai.
Nawawi menambahkan, penurunan angka tersebut kemungkinan disebabkan sebagian pengguna kendaraan bermotor, mulai sadar bahwa menerobos jalur busway selain salah juga berbahaya.
Dia menambahkan denda yang dikenakan kepada para pengendara sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan Rp 350.000 untuk pengendara mobil cukup efektif membuat warga jera. Sejauh inidenda maksimal sebesar Rp 500.000 untuk sepeda motor dan Rp 1 juta untuk mobil, belum diterapkan.
" Ada indikasi penurunan cukup signifikan. Para pengendara motor kemungkinan sudah sadar karena dendanya cukup besar jika melintas jalur Trans Jakarta. Kita berharap mereka semua sadar," katanya.
Hendra (35), warga asal Jakarta yang ditemui usai mengikuti sidang pada Jumat (6/12/2013), mengaku jera ketika melewati jalur Trans Jakarta. Menurutnya, sanksi denda yang diterimanya membuat dirinya kapok melintasi jalur khusus tersebut.
"Nggak mau lagi lewat jalur Trans Jakarta, habis mahal banget dendanya. Kapok juga sih nggak mau lewat situ lagi," ujar Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.