Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganja Hampir 1 Ton Disita Polisi

Kompas.com - 09/12/2013, 06:34 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ganja kering seberat hampir 1 ton ditemukan petugas Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Ganja itu ditemukan saat menggeledah rumah Antonius Engkos (50) di Perum Pura Bojonggede Blok A5 Nomor 13, Tajurhalang, Bogor, Minggu (8/12/2013) menjelang subuh.

Ganja tersebut ditemukan di kamar lantai dua yang difungsikan sebagai gudang. Narkotika golongan 1 itu dikemas dalam bentuk bata ukuran 1 kilogram. Kemudian, semua ”bata ganja” itu dimasukkan ke beberapa karung bekas mengemas beras.

Ditemukannya ganja dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Evi Krisnayati Meyer (52) dan anaknya, Jefri (33). Evi masuk perangkap polisi yang berpura-pura akan membeli ganja satu bata atau 1 kilogram pada Sabtu malam.

Polisi lalu menggeledah rumah mereka pada Minggu sekitar pukul 01.00. Dari rumah ibu rumah tangga itu, di Kompleks Wisma Tajur, RT 003 RW 007, Kelurahan Tajur, Ciledug, polisi menemukan 4 kilogram ganja.

”Ibu dan anak itu diduga kuat sudah lama sebagai pengedar ganja di kawasan Ciledug. Sebab, kalau masih baru, susah untuk memiliki ganja sebanyak itu. Informasi dari masyarakat pun menyebutkan, tersangka hanya melayani pembelian eceran besar, kiloan, bukan jual lintingan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Ketiganya, Engkos, Evi, dan Jefri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan hingga Minggu sore masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang.

Engkos merupakan pemain lama. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara karena tersandung kasus narkoba juga.

”Dia residivis. Ganja dia peroleh dari jaringannya di Aceh. masuk ke Bogor, di mana gudang dia berlokasi, melalui jalan darat. Mobil yang digunakannya gonta- ganti,” ujar Rikwanto.

Kepolisian sedang mendalami jaringan Engkos. Ini karena dipastikan yang menjadi agen penjual ganjanya bukan hanya Evi dan Jefri. Apalagi, tersangka mengaku bahwa ganja miliknya tidak hanya dipasok ke wilayah Jabodetabek, tetapi juga Karawang dan Sukabumi.

Informasi warga

Kepala Polsek Pamulang Komisaris Muhammad Nasir, yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Bambang IS, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Wisma Tajur, Ciledug, sering ada transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

”Awalnya kami tangkap Evi dan anaknya, Jefri. Dari hasil pengembangan, berlanjut ke penangkapan terhadap Engkos. Ternyata di rumah Engkos di Bogor kami menemukan 909 kilogram ganja kering,” ungkap Nasir.

Menurut dia, ganja tersebut disembunyikan oleh Engkos di dalam kamar yang dikunci. Selama ini, tidak ada orang lain yang masuk ke kamar itu selain dia.

Ganja bernilai sekitar Rp 2 miliar tersebut diperoleh dari jaringan pelaku di Aceh. Barang haram itu dari tangan Engkos sampai ke tangan Evi di Tangerang Selatan melalui kurir. Evi tinggal menelepon untuk memesan, lalu ada kurir Engkos yang mengantarkan ganja.

”Mereka diduga terlibat dalam jaringan Aceh. Dari mereka, ganja itu diedarkan ke seluruh Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar Bambang.

Kepada polisi, Engkos mengakui bahwa dirinya mengedarkan ganja itu dengan cara transfer. Pembeli terlebih dahulu mentransfer uang ke rekeningnya, setelah itu ganja diantar ke tempat sesuai pesanan.

Sementara itu, Hermono selaku kuasa hukum yang ditunjuk keluar Evi mengatakan, kondisi Evi masih tampak shock setelah penangkapan semalam. Hermono belum bisa mengemukakan lebih jauh bagaimana Evi bisa terlibat dalam kasus ini lantaran ia belum bicara banyak dengan yang bersangkutan.

Menurut Rikwanto, Engkos dan Evi akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Pelanggar pasal tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Adapun Jefri akan dikenai Pasal 111 Ayat 1 undang-undang yang sama. Jefri terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Jefri berbeda dari dua tersangka yang lain karena Jefri tidak kedapatan langsung memiliki ganja. Namun, yang bersangkutan terbukti ikut mengedarkan ganja yang dimiliki ibunya. (WER/RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com