JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta. Tiga orang lagi masuk daftar pencarian orang kepolisian. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,84 miliar.

”Tiga yang ditahan itu adalah AS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), MA selaku Ketua Pemeriksa Jasa Konsultasi dan PPK pengganti tahun 2010, serta SM selaku Dirut PT Ajisaka Destar Utama atau pemenang tender,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (9/12/2013).

Proyek yang diduga dikorupsi adalah dana pembuatan peta topografi skala 1:1.000 pada Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta. Nilai proyek Rp 15 miliar yang ditenderkan pada 2010.

Pemenang tender adalah PT Waindo Specterra dengan anggota konsorsiumnya adalah PT Damarwuri Utama, PT Ajisaka Destar Utama, dan PT Eksa Internasional. Nilai kontrak kerja Rp 11,21 miliar. Dalam pelaksanaannya, keempat perusahaan itu tidak melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

Kontrak menyebutkan sembilan item yang harus mereka kerjakan dan selesaikan. Ternyata hanya tujuh item yang dikerjakan, tetapi pelaksanaan pekerjaan dinyatakan sudah selesai 100 persen. Ada dua item yang tidak dikerjakan, yaitu pengerjaan orthophoto serta edge matching dan sinkronisasi.

Selanjutnya, dua pekerjaan itu ditenderkan lagi pada Tahun Anggaran (TA) 2011 dengan nilai sekitar Rp 969,51 juta untuk pekerjaan orthophoto dan Rp 1,07 miliar untuk pekerjaan edge matching dan sinkronisasi.

”Pemenang tender dua pekerjaan itu adalah PT Waindo Specterra dan PT Ajisaka Destar Utama. Dengan demikian, terjadi duplikasi. Dua pekerjaan yang sudah dibayar dan harus selesai pada tahun 2010 ternyata tidak dikerjakan, tetapi dinyatakan sudah selesai dikerjakan. Lalu pada tahun 2011 dua pekerjaan itu, yang memang belum dikerjakan, ditenderkan lagi, dengan pemenang tender orang atau perusahaan yang sama,” ujarnya.

Buron

Saat ini, masih ada tiga tersangka yang dicari polisi. Ketiganya adalah GH (Dirut PT Waindo Specterra), HI (Dirut PT Damarwuri Utama), dan AT (Direktur PT Eksa Internasional).

Para tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggar Pasal 2 diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Pelanggar Pasal 3 dan Pasal 9 diancam hukuman pidana penjara dan denda lebih rendah daripada Pasal 2.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain, dokumen kontrak atau perjanjian Pekerjaan Pembuatan Peta Topografi Skala 1:1.000 TA 2010 dan berita acara serah terima pekerjaan serta bukti pembayaran, dokumen perjanjian kontrak Pekerjaan Pembuatan Orthophoto TA 2011 dan berita acara serah terima serta bukti pembayaran, dokumen perjanjian kontrak Pekerjaan Pembuatan edge matching dan sinkronisasi TA 2011, berita acara serah terima pekerjaan serta bukti pembayaran, serta hasil pekerjaan pembuatan peta topografi skala 1:1.000.

”Sejauh ini tidak ada dana tunai yang disita dari tersangka. Uang yang diduga dikorupsi mereka sudah habis digunakan. Namun, penyidik masih terus berupaya menelusuri untuk menemukannya,” papar Rikwanto. (RTS)