JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang mahasiswi berinisial RW (22), yang melaporkan penyair Sitok Srengenge atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/12/2013). RW akan diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya.
"RW diperiksa (Kamis) besok pukul 10.00. Dipanggil menjadi saksi di Mapolda (Metro)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/12/2013).
RW akan ditanyai seputar perbuatan tidak menyenangkan terkait laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Rikwanto mengatakan, RW akan datang dengan didampingi pengacaranya. Polisi akan memeriksa RW sebagai saksi korban.
Setelah memeriksa RW, polisi akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Setelah itu baru akan memeriksa terlapor dalam kasus ini, Sitok Srengenge.
Ketika ditanya terkait adanya tambahan pasal yang kemungkinan akan diberikan kepada Sitok, Rikwanto menyatakan masih harus menunggu keterangan dari semua saksi. "Kita lihat nanti dalam pemeriksaan," kata Rikwanto.
Sitok dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Mapolda Metro Jaya. RW mengklaim tengah berbadan dua sebagai buah hubungannya dengan Sitok. Akan tetapi, hingga usia kehamilan korban menginjak tujuh bulan, Sitok tak dapat ditemui dan terkesan lari dari tanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, istri Sitok, Farah Maulida, menyatakan, suaminya siap bertanggung jawab atas laporan RW. Melalui situs jejaring sosial, Farah mengatakan telah mengetahui perihal hubungan suaminya dan RW pada 7 November 2013.
Ralat:
Untuk meluruskan informasi, redaksi Kompas.com telah mengubah judul dan sebagian isi artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.