JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah menengah kejuruaun di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, siap menerima kembali seorang siswinya yang menjadi pemerkosaan. Sekolah tersebut juga menyiapkan langkah terbaik untuk korban berinisial FR (16) tersebut.
Karto Manalu selaku kepala sekolah tempat korban mengatakan belum menerima laporan langsung dari orangtua FR terkait peristiwa yang dialami siswi kelas XI tersebut. Hanya ia merasa mungkin keluarga melakukannya ke bagian pelayan atau ke kepala sekolah tempat pelaku bersekolah. Pelaku berasal dari SMK yang bersebelahan dengan sekolah korban.
Karto mempersilakan FR untuk bersekolah kembali setelah dua bulan absen. Namun, jika korban merasa malu, maka sekolah akan membuatkan surat pindah ke sekolah lain dengan pernyataan untuk menolong korban.
"Kalau dia cuti, apa pun akan kita terima bahwa kita menghargai sebagai korban," kata Karto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2013).
Ia mengatakan, setelah mengonfirmasi kepada kepala sekolah pelaku pemerkosaan, diketahui bahwa ruang pemerkosaan FR di lantai 7 sekolah tersebut bukan merupakan kewenangan SMK. Menurut Karto, ruangan di atas lantai 4 digunakan untuk perguruan tinggi. Pelajar SMK yang naik ke sana akan mendapatkan sanksi.
"Wajib dilarang karena di situ akademi informatika. Siswa naik ke lantai 7, kita proses. Kerja sama dengan piket, supaya diusir dari atas. Batas lantai 4," ujarnya.
Karto memastikan bahwa pemerkosaan itu tidak mungkin dilakukan di ruang kelas sebab setiap ruangan dilengkapi kamera closed-circuit television (CCTV) sampai pada ruang laboratorium. Ruangan-ruangan itu diawasi secara rutin. Bahkan, kata Karto, sampai pada pembinaan karakter siswa.
"Saya pikir dalam hal pendidikan, pembinaan karakter, motivator kita datangkan. Jadi bagaimana siswa menghadapi orangtua, menghadapi guru, sudah kita lakukan," kata Karto.
FR diperkosa oleh mantan pacarnya, T, di salah satu kamar mandi sekolahnya. Pemerkosaan kedua terjadi di indekos A dan P, rekan T. Di indekos itulah korban dipaksa berhubungan intim secara bergantian denga kondisi tangan terikat dan mulut disumpal.
Akibat pemerkosaan tersebut, korban kini mengandung dua bulan. Keluarga korban melaporkan ketiga pelajar kelas XII itu ke polisi. Ketiganya ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur dan dijadikan tersangka perbuatan asusila tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.