JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Steven Christian (25), pengemudi mobil Porsche B 27 KYO, sebagai tersangka penabrak pengendara sepeda ontel bernama Firdaus di Jalan Jenderal Sudirman, depan gedung HSBC, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013). Polisi menyatakan telah memiliki bukti cukup untuk penetapan status tersangka itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12/2013), mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, Steven tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Padahal, sesuai dengan umur tersangka, seharusnya pelaku sudah memiliki SIM untuk berkendara. "Tetapi, untuk surat-surat kendaraannya lengkap," ujar Rikwanto.
Polisi menjerat Steven dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3). Pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. Polisi tidak menahan tersangka karena proses penyidikan masih dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.