JAKARTA, KOMPAS.com —
Polisi menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil EK serta Direktur PT Inti Urip Ma sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan printeruntuk mencetak e-KTP. Negara dirugikan sekitar Rp 2,4 miliar dari nilai proyek Rp 4,84 miliar.

”Penyidikan kasus ini ditangani Polres Kota Tangerang. Kami hanya membantu,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra Dwiatna, Rabu (18/12/2013).

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Siwo Yuwono mengatakan, kedua tersangka belum ditahan, tetapi statusnya sudah tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan.

Tim penyidik tengah menyiapkan penyitaan barang bukti berupa printer untuk mencetak e-KTP yang tersimpan dalam gudang kantor tersangka.

”Penyidikan dan penyelidikan belum tuntas, tetapi nanti akan ada tersangka lain selain dua orang itu,” katanya.

Dugaan korupsi itu mulai diselidiki setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang ketidakberesan proses pengadaan printer kartu e-KTP. Laporan itu diterima polisi pada Mei 2013. Penyelidikan dilakukan dengan menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Banten untuk menelusuri dokumen pengadaan barang itu.

Selain kasus di atas, polisi juga tengah menyidik kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, RSU Tangerang, Dinas Kelautan dan Pertanian Pemprov DKI Jakarta, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang. Dari empat kasus korupsi itu, total kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar (Kompas, 11/12/2013).

”Tersangkanya ada yang sudah ditahan, ada yang masih dicari alias buron,” kata Ajie Indra.

Di Kabupaten Tangerang, penyidik menangani kasus korupsi di dinas pendidikan pada proyek pengadaan alat peraga SMP dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar. Ada lima tersangka berstatus PNS, termasuk mantan pejabat dinas pendidikan berinisial WAH dan dua tersangka lain bukan PNS.

Di wilayah yang sama, penyidik menangani korupsi di RSUD Kabupaten Tangerang. Tersangka diduga menggelapkan dana pengadaan generator dan instalasinya senilai Rp 32 miliar. Terkait kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu E, EU, dan AS, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 700 juta.

Dalam kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, penyidik menetapkan lima tersangka dalam proyek rehabilitasi gedung dan mes Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner senilai Rp 6 miliar. (RTS/RAY)