Pagi tadi, pihak ahli waris memasang plang pengumuman bahwa lahan seluas lima hektar itu adalah milik Adam Malik. Plang tersebut menutup plang milik Pemprov DKI Jakarta.
Babak ketiga
Guna menyebut, sengketa yang terjadi antara Yayasan Adam Malik dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah memasuki babak ketiga. Sebelumnya, sengketa babak pertama terjadi di rentang 1998-2002.
Selanjutnya, sengketa menjadi persoalan perdata pada 2002-2007. Kini sengketa memuncak pada apa yang disebutnya sebagai penyerobotan lahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.