"Sebab kayak gitu kan gaya-gaya preman namanya. Mana bisa duduk-dudukin," kata Basuki, saat ditemui di sela acara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta, di Halim, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
Basuki menilai, lebih baik pihak Adam Malik melakukan tuntutannya di pengadilan, bukan dengan cara menduduki lahan di Ria Rio. Menurutnya, biarlah pengadilan yang memutuskan pihak mana yang berhak atas persoalan lahan tersebut.
Basuki menyatakan, Pemprov DKI juga pernah berurusan dengan persoalan sengketa lahan, seperti yang terjadi di lahan di atas bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sengketa pemilikan tanah di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, tersebut. Kantor tersebut kemudian dibongkar karena lahan di sana menjadi milik sah Yayasan Sawerigading Jakarta, melalui surat keputusan Nomor 43/2003 eks Jo No 194/PDT.G/1996/PN Jakbar tentang Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi.
"Kita sudah bilang, Pak Gubernur juga bilang, dia mau tuntut, gugat saja. Biar pengadilan yang putuskan," ujar Basuki.
PT Pulomas Jaya menyatakan lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
Pihak Adam Malik telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2013 terkait sengketa lahan tersebut. Dalam laporan tersebut ditemukan perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.