"Bagus, supaya kapok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Penegakan sanksi maksimal denda Rp 500.000 untuk angkot yang ngetem itu akan diterapkan pada Januari 2014 mendatang.
Ia pun mengaku senang, Pemprov DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto telah menyetujui usulan DKI.
"Beliau sudah mendukung. Senang sekali Polda dan Polri dukung," ujar Basuki.
Selain bersama Polda Metro Jaya, peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nilai denda bagi pengemudi angkot yang ngetem sama dengan penerobos Transjakarta, yakni Rp 500.000.
Selain pada dua jenis pelanggaran, ia berujar denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.