Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jakarta, Manggas Rudy Siahaan, menjelaskan bahwa alasan kebijakan tersebut lantaran kondisi alam dan struktur jalan. Motor tak diperkenankan melintas lantaran angin di atas JLNT cukup kencang hingga membahayakan pengendara.
"Jadi demi keselamatan pengendara kendaraan roda dua, mereka tidak diperbolehkan naik. Harus melewati jalan di bawahnya," ujar Manggas saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/1/2013) pagi.
Namun, hingga dua hari beroperasinya JLNT tersebut, sejumlah pengendara kendaraan roda dua belum mengindahkan aturan tersebut. Setiap hari, terutama pada jam-jam pergi dan pulang kantor, banyak kendaraan roda dua yang melintasi JLNT.
Secara terpisah, Gubernur Jakarta, Joko Widodo maklum atas pelanggaran tersebut. Ia menganggap hal itu merupakan euforia selsainya proyek pembangunan sejak tahun 2010 silam itu. Dia memberikan dispensasi beberapa hari ke depan bagi motor.
"Jadi biarlah dinikmati dulu sehari dua hari. Tapi seharusnya motor memang tidak boleh karena angin kencang. Bisa bahaya," ujarnya.
Ke depan, Jokowi berjanji akan memberikan instruksi bagi Dinas Perhubungan untuk menguatkan sosialisasi larangan motor tidak boleh melintas di JLNT. Salah satu caranya yakni dengan memas ang rambu-rambu di sebelum masuk ke jalan layang tersebut. Dia berharap, aturan tersebut dapat dipauhi pengendara motor.
"Nanti kalau malam, motor-motor pada masuk, berhenti, foto-foto, pacaran, jadi macet jalanannya. Makanya harus segera disosialisasikan segera kepada masyarakat umum," lanjut Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.