JAKARTA, KOMPAS.com
Pelanggaran aturan pendirian bangunan marak terjadi di DKI Jakarta. Fenomena ini terjadi selama bertahun-tahun di berbagai penjuru Ibu Kota. Akibatnya, wajah dan pertumbuhan fisik kota tidak terkendali. Sementara peringatan aparat cenderung dilecehkan pelanggar.

Contoh kasus terakhir adalah ketika aparat menyegel gerai 7-Eleven di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Gerai ini nekat beroperasi mirip semirestoran meski hampir satu bulan disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta.

Setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) marah sehari sebelumnya, Sabtu (4/1), operasional gerai ditutup paksa aparat. Bukan hanya diduga tidak memiliki dokumen usaha yang lengkap, peruntukan gedung pun bukan untuk tempat usaha.

Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah dan jajarannya mengambil langkah tegas. ”Sekarang tidak boleh lagi beroperasi. Kami sepakat menutup operasional gerai ini,” kata Syaefullah ketika melihat gerai tersebut kemarin.

Menurut Syaefullah, pemilik bangunan belum memiliki dokumen operasional, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan.

Lebih fatal lagi, peruntukan bangunan bukan untuk tempat usaha. Ketika ditanya mengapa sebelumnya bangunan itu dipakai untuk tempat usaha rumah makan, Syaefullah hanya tersenyum. ”Ketika itu saya tidak tahu, ini masalah lama,” katanya.

Jokowi merasa pemilik bangunan melecehkan pejabat lurah, camat, kepala dinas terkait, dan wali kota. Menurut Jokowi, pelecehan itu seperti meledek bahwa pemerintah tidak memiliki wibawa.

Marak terjadi

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta Putu Indiana mengatakan, pelanggaran pendirian bangunan memang marak terjadi. Namun, tim P2B terus menertibkan, mulai dengan menyegel sampai membongkarnya.

Sepanjang 2013, Dinas P2B telah membongkar 1.230 bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar peruntukan kawasan.

Pembongkaran bangunan juga bisa dilakukan pada gerai 7-Eleven yang berdiri di lahan yang bukan peruntukannya. Menurut dia, pemilik sebaiknya menjual lahan itu kepada pemerintah karena peruntukannya untuk kantor pemerintah. ”Kalaupun mereka tetap mempertahankannya, bangunan tersebut tidak bisa dipakai untuk tempat usaha,” kata Putu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mencatat, di seluruh DKI Jakarta ada 106 gerai 7-Eleven. Dari jumlah itu, 46 gerai memiliki izin, 29 gerai belum melengkapi izin, dan 31 gerai berada di lahan yang peruntukannya tidak sesuai, termasuk di Jalan Budi Kemuliaan.

”Terhadap gerai yang berada di lahan yang bukan peruntukannya, kami meminta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk menertibkannya,” kata Arie.

Dari sumber informasi yang sama, pemilik bangunan tersebut adalah PT MP atas nama HH. Bangunan ini sebelumnya merupakan rumah makan, lalu berganti menjadi 7-Eleven. Sesuai informasi yang dihimpun dari warga setempat, peralihan dari rumah makan ke 7-Eleven berlangsung cepat.

”Dalam hitungan minggu sudah jadi (7-Eleven), lalu muncul papan segel di pintu masuk samping satu bulan lalu. Tetapi, pengelola masih tetap membuka usahanya,” kata Gali (52), pedagang bubur ayam di depan 7-Eleven, Jalan Budi Kemuliaan.

Mantan Camat Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Hendra Hidayat semasa masih menjadi camat pernah mengungkapkan, peruntukan lokasi di tepian Jalan Panjang, Kebon Jeruk, sebenarnya permukiman. Namun, kini seluruh kawasan Jalan Panjang sudah menjadi tempat usaha. (NDY/WIN)