"Iya, diundur jadi tanggal 9 Januari karena Hercules sakit," kata kuasa hukum Hercules, Jeo Meco, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2014).
Sebelumnya, Hercules diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di Ruko PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia menjalani masa hukuman selama 4 bulan 27 hari terkait kasus melawan petugas. Namun, saat baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.
Kali ini, Jeo menjelaskan, dalam surat dakwaan yang telah diterima, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.