"Kita sudah kantongi sertifikatnya dan bangun yang sudah bebas, sudah enggak ada masalah kok," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Hanya, masih ada lahan yang menjadi sengketa, yang diperuntukkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Pihak yang harus menyelesaikan sengketa itu adalah pihak swasta, yakni PT Agung Podomoro Land dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris kepemilikan taman BMW, Donald Guilamme Wolf.
Permasalahan ini sudah dibawa ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Donald telah terbukti bersalah dan terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan memalsukan surat. Permasalahan tanah yang ditaksir mencapai nilai sekitar Rp 737 miliar ini terjadi setelah tanah yang diklaim milik Donald juga diakui PT Agung Podomoro Land.
Pada 8 Juni 2007, PT Agung Podomoro menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah DKI sebagai kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum dari tujuh perusahaan. PT Agung Podomoro bertindak sebagai koordinator.
Dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Direktur PT Agung Podomoro Trihatma Kusuma Haliman, tercantum pasal yang mengatur bahwa tanah yang diserahkan tidak dalam keadaan sengketa, dan bebas dari segala tuntutan maupun gugatan. Namun, tanah tersebut tidak juga dibuat sertifikatnya.
Stadion ini rencananya akan digunakan sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang dibongkar untuk pembangunan depo mass rapid transit (MRT). "Kebutuhannya sudah mendesak, mau enggak mau ya harus dibongkar," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.