Seperti pengalaman Kompas.com ketika hendak mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Ketika mengurus surat kehilangan di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) meminta bayaran sebesar Rp 20.000.
Mengurus surat kehilangan motor juga diperlakukan sama. Jadi, sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, meski pungutan liar sudah berkurang, namun tetap saja banyak keluhan dalam pelayanan. Misalnya ketika mengurus STNK yang hilang. Pemilik kendaraan mesti terlebih dulu melakukan cek fisik kendaraan. Di sini, setiap orang mesti menarik nafas panjang agar tetap tenang.
Petugas terlihat tidak sigap melayani. Mereka lebih banyak menunggu diminta pemilik kendaraan untuk mencatat nomor rangka dan nomor mesin. Padahal, para petugas melihat banyak antrean kendaraan yang ingin melakukan cek fisik.
Khusus motor, pemilik harus siap-siap peralatan untuk membuka bodi motor. Khusus motor yang nomor rangkanya terhalang bodi, petugas enggan membuka bodi. "Motornya distandar dua. Buka ini, buka ini, sama ini," kata petugas kepada pemilik sepeda motor sambil menunjuk baut-baut yang mesti dibuka.
Kemalasan petugas tersebut tentu menjadi masalah bagi pemilik motor yang tak mengerti membuka bodi seperti kalangan perempuan. Tak peduli, petugas baru akan mencatat nomor ketika bodi sudah terbuka.
Sudah begitu, meski tak meminta, para petugas di uji fisik menerima pemberian uang. Besaran uang tak ditetapkan alias seiklasnya. Rata-rata petugas diberi Rp 10.000 sekali mencatat nomor rangka dan mesin.
Masalahnya tak hanya itu. Birokrasi yang rumit menjadi masalah utama. Mengurus sesuatu di Samsat Kota Bekasi mesti melewati banyak loket.
Orang yang belum punya pengalaman mesti banyak bertanya lantaran papan prosedur menggunakan istilah yang sulit dipahami orang awam. Tak jarang, lantaran tak fokus mendengar pertanyaan, petugas salah memberi informasi.
Untuk mengurus STNK yang hilang, pertama mesti mengambil formulir di loket formulir di dekat pintu masuk, lalu cek fisik di belakang gedung, kemudian ke loket tanpa nama di lantai 3. Setelah itu, kembali ke lantai 1 untuk mengurus berita acara STNK hilang di ruang TU Polri, lalu menuju loket pendaftaran BBN II/Balik Nama R2 di lantai 2.
Proses selanjutnya tak bisa dilakukan hari itu. Setelah melewati 30 jam, pengurus kembali lagi ke loket yang sama. Setelah itu, menuju loket pembayaran PKB di lantai 2 dan terakhir loket pengambilan STNK di lantai 1.
Proses di seluruh loket itu tidak ada nomor antrean. Jadi, Anda yang datang lebih dulu tak dijamin selesai duluan. Mesin nomor antrean hanya dipajang di depan loket lantaran rusak. Imbasnya, banyak orang yang kesal.
"Saya lebih dulu dari dia. Kok saya belum dipanggil?" kata seorang ibu kepada petugas loket pembayaran.
Komitmen Kapolri ditagih
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mempertanyakan kinerja Jenderal (Pol) Sutarman pascadilantik menjadi Kapolri. Ia menagih komitmen Sutarman ketika fit and proper test di Komisi III DPR bahwa ingin membenahi Polri sehingga citra institusi pimpinannya menjadi lebih baik.