"Tidak sama dengan bentuk kerugian yang diterima korban perkosaan. Di situ ada harga diri dan sebuah kerugian yang tidak bisa dipulihkan dengan cepat," kata Staf Divisi Advokasi Kontras, Sinung Karto, di kantor Kontras, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Sinung menyatakan, polisi seharusnya memeriksa sebab akibat sampai tindakan perusakan itu dilakukan. Dia mempertanyakan, apakah hal itu telah dilakukan lebih dulu oleh polisi, sebelum menetapkan Ans sebagai tersangka dalam kasus perusakan kamera.
Selain itu, upaya melaporkan balik oleh Ck dinilai hanya untuk memberikan pengaruh psikologis terhadap keluarga Ans. "Agar tidak meneruskan laporan perkosaan. Dia diberikan shock therapy yang intinya membuat resah keluarga korban agar tidak lapor atau mencabut laporan," ujar Sinung.
Kontras juga akan menanyakan prosedur operasi standar penangguhan penahanan Ck yang dikabulkan oleh polisi. Ada beberapa hal yang jadi unsur penangguhan penahanan, misalnya, tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka bersikap kooperatif, dan juga keluarga menjadi jaminan.
Paman Ans, Afan, mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga Kontras untuk mendampingi kasus yang menimpa keponakannya.
"Kami butuh perlindungan untuk hal itu," ujar Afan.
Komisioner LPSK Edwin Partogi menyatakan, perlindungan yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan korban. Edwin menyatakan, kasus itu memunculkan pertanyaan tentang obyektivitas kinerja aparat penegak hukum.
"Karena itu, tindakan hukum harus diambil terhadap pelaku. Pelaku yang tidak ditahan akan membuat korban merasa terancam," ujarnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak-hak korban terpenuhi, dan pelaku dihukum sesuai hukum (yang) berlaku," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.