"Ya, saya sih enggak ada masalah. Kalau memang mau ditahan, ya monggo saja," ujar Dhani ketika dimintai tanggapan jika nantinya Dul bakal ditahan oleh Kejari Jaktim, Rabu (15/1/2014).
Meski begitu, Dhani yakin Kejaksaan tidak akan menahan Dul. Sebab, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang, Dul masih di bawah umur berdasarkan hukum.
"Kan proses penahanan itu kalau menghilangkan barang bukti, melarikan diri," ujar Dhani.
Selain itu, Dhani mengatakan, kasus yang menimpa putranya itu bukan merupakan kasus "anak Ahmad Dhani" semata, melainkan juga anak bangsa. Ia mengaku tidak akan mengupayakan langkah apa pun jika kejaksaan memutuskan menahan Dul.
"Saya tidak akan lakukan upaya apa pun. Saya serahkan kepada aparat," ujar Dhani.
Kendati demikian, Dhani berharap agar proses hukum terhadap putranya dapa dilakukan seadil-adilnya.
Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM. Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal dunia kemudian di rumah sakit. Adapun sembilan korban lainnya mengalami luka-luka.
Dul mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Dul dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.