"Alasan tidak dilakukan penahanan banyak. Dan terlebih lagi ini masih anak-anak, di bawah umur," ujar Lydia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (15/1/2013). Dul didampingi Lydia dan Ahmad Dhani mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan tahap kedua.
Sebelumnya, Dul menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Ditlantas Polda Metro Jaya, dan mengikuti tes kesehatan di Polda Metro. Kasilantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto mengatakan, sejak Rabu ini kepolisian menyerahkan kasus Dul ke Kejari untuk masuk tahap tuntutan.
Dul dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Ayat 1 UU Lalu Lintas. "Mungkin satu atau dua minggu ke depan sudah disidangkan," kata Lydia.
Selama masa menunggu persidangan, Dul tidak ditahan. "Iya (tinggal di rumah). Sepanjang tidak memengaruhi saat persidangan dan akan hadir terus selama penyidikan tidak ada masalah (pulang ke rumah)," ujar Lydia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.