JAKARTA, KOMPAS.com — Faisal Bustamin (28), pengemudi motor Honda Beat B 3843 LA yang terlibat kecelakaan dengan Honda City B 8542 RS di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca depan ITC Ambassador, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014) malam, terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan istrinya, Windawati.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, sepeda motor berada di posisi yang salah. "Motor melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak mobil yang di depannya," kata Rikwanto, Selasa (28/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Akibat hal itu, Faisal dapat dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, Faisal juga tidak memiliki SIM. Sampai dengan saat ini, Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan. Ia masih dirawat di Rumah Sakit Mintoharjo. Adapun istrinya, Windawati, disemayamkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Sementara pengemudi mobil Honda City, statusnya saksi," kata Rikwanto.
Korban meninggal setelah jatuh dari JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang setinggi 15 meter, Senin malam. Seorang saksi mata mengatakan, peristiwa mengenaskan itu bermula saat korban dan Faisal berboncengan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor polisi B 3843 SLA di jalan layang tersebut. Mereka datang dari arah Kampung Melayu dan berbalik arah karena di ujung JLNT itu razia polisi menggelar razia. Namun naas, mereka kemudian tertabrak mobil hingga korban terpelanting jatuh ke bawah jalan layang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.