JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa mengatakan, keberadaan PT San Abadi tidak melanggar peraturan dalam pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta atau BKTB. Ketika mengikuti tender pengadaan bus, setiap peserta lelang ikut menyertakan mitra yang terikat dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam hal pengadaan bus transjakarta dan BKTB itu, PT Saptaguna mengajukan PT San Abadi sebagai mitra kerjanya.
"Jadi tak masalah, tidak ada aturan yang melarang itu. Kan, yang penting pada saat mengajukan pendaftaran lelang, pihak-pihak itu menyertakan pihak lain melalui perjanjian KSO," ujar Drajat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2014) siang.
Drajat mengatakan, sebuah perusahaan pemenang tender diperbolehkan menyerahkan pekerjaan seutuhnya, dalam hal ini pengadaan bus baru, kepada perusahaan mitra kerja yang lain. Menurut Drajat, pemenang tender pengadaan bus itu telah memiliki rekam jejak yang bagus dalam dokumen Dishub Jakarta. "Saya pastikan bagus semua rekam jejak mereka," kata Drajat.
Ia menyebutkan, tidak ada masalah dalam prosedur tender bus. Kerusakan pada sejumlah komponen bus baru tersebut terjadi akibat keterlambatan pengapalan dari Pelabuhan Shanghai ke Jakarta. Menurut Drajat, yang penting PT San Abadi telah bersedia bertanggung jawab mengganti seluruh komponen bus rusak itu.
Sebelumnya diberitakan, beroperasinya 90 dari 310 bus transjakarta dan 18 dari 346 BKTB baru di Jakarta ternoda. Sebanyak 5 bus transjakarta dan 10 BKTB mengalami kerusakan di sejumlah komponennya. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur, dan beberapa instalasi tidak dibaut. Bahkan ada yang tidak ada fanbelt mesin. PT San Abadi muncul di media menjelaskan bahwa kerusakan itu terjadi akibat keterlambatan pengiriman.
Kemunculan PT San Abadi sebagai agen penyedia bus-bus baru tersebut sempat dipertanyakan. Belakangan terungkap bahwa PT San Abadi bukan pemenang tender pengadaan bus baru itu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono membenarkan bahwa PT San Abadi bukanlah pemenang proyek pengadaan bus. Menurut dia, PT San Abadi adalah vendor PT Saptaguna.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan mengapa PT Saptaguna sebagai pemenang tender justru menyerahkan pekerjaannya kepada pihak lain. Apalagi yang diserahkan tersebut adalah bus utuh, bukan komponen bus saja.
"Memang, sih, itu tidak diatur dalam undang-undang, tapi itu saja sudah menunjukkan bahwa ada penyelewengan proses tender," ujarnya.
Seluruh proyek yang diserahkan seutuhnya kepada pihak ketiga, lanjut Tigor, patut diduga ada penggelembungan dana. Tigor berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta turun langsung mengaudit proses tender melalui tim independen, bukan melalui Inspektorat Pemprov DKI Jakarta seperti yang sekarang ini dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.