"Ya, tanya Bang Ruhut sana. Ini baru dicek belum rampung, lagi saya usahakan cepat (penyelidikan oleh inspektorat)," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Frangky Mangatas mengatakan bahwa KPK bisa saja turun tangan atas kasus tersebut. Namun, dengan syarat, kalau ditemukan unsur pidana.
"Kalau... kalau, orang masih kalau, seandainya, umpamanya," ujar Jokowi.
Kemarin Ruhut mengatakan, jika tidak mau dikatakan pencitraan, Jokowi harus berani melaporkan kasus pengadaan bus berkarat ke KPK. Ruhut menjelaskan, pada masa awal menjabat sebagai gubernur, Jokowi sempat mengunjungi dan mendatangi KPK untuk membuat memorandum of understanding (MoU) demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Awal jadi gubernur kan dia mengadakan kunjungan ke KPK untuk bekerja sama. Supaya tidak dikatakan pencitraan, Pak Jokowi harus datang kembali ke KPK melaporkan oknum-oknum dari pembantunya atau mitranya yang menyalahi kontrak," jelas Ruhut kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.