Pemilu legislatif yang akan diselenggarakan pada 9 April 2014 semakin dekat. Para calon anggota DPR, DPRD, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berlomba-lomba menarik hati para pemilik suara. Salah satunya dengan memasang berbagai bentuk iklan di luar ruangan, seperti spanduk, baliho, poster, dan selebaran.
Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 22-24 Januari 2014 menunjukkan hal yang sama. Kampanye melalui iklan media luar ruang di Ibu Kota dan sekitarnya sangat diminati para calon legislator (caleg) untuk merebut suara pemilih. Sebagian besar responden yang berada di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah sering melihat iklan caleg.
Lebih dari 70 persen melihat promosi jenis ini di lingkungan rumah mereka. Dari berbagai bentuk iklan bakal wakil rakyat, spanduk adalah bentuk iklan yang paling sering terlihat, diikuti dengan baliho dan poster.
Sayangnya, penempatan promosi sering tidak mengindahkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua dari tiga peserta jajak pendapat melihat adanya lebih dari satu baliho seorang caleg di kelurahan atau desa mereka tinggal. Selain itu, banyak warga yang juga melihat reklame caleg di jalan protokol, tol, dan taman. Pepohonan, tiang listrik, dan tiang telepon juga tak luput korban ”paku” tempat tempelan promosi tentang calon wakil rakyat.
KPU sejatinya sudah menerbitkan aturan tentang iklan menyangkut pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pemasangan alat peraga kampanye, termasuk iklan-iklan yang berada di luar ruangan, dibatasi agar tetap menegakkan asas keadilan.
Sesuai aturan, partai politik (parpol) boleh memasang sebuah baliho atau papan reklame hanya satu di setiap desa atau kelurahan. Papan reklame ini diperbolehkan memuat nomor, gambar, visi, misi, program, dan jargon partai politik. Foto yang diperbolehkan dimuat adalah potret pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR ataupun DPRD.
Calon anggota DPD juga dibolehkan memasang satu baliho untuk satu kelurahan atau desa. Selain itu, parpol dan caleg juga hanya boleh memasang satu spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter di satu zona atau wilayah yang ditetapkan.
Peraturan ini secara jelas juga melarang pemasangan iklan dan sejenisnya di gedung-gedung pelayanan publik, seperti tempat ibadah, pusat pelayanan kesehatan, gedung-gedung milik pemerintah, dan sekolah. Promosi calon wakil rakyat juga tidak diperbolehkan ditempatkan di jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Tidak berpengaruh
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebenarnya telah menertibkan reklame luar ruang para caleg, baik yang berbentuk baliho, spanduk, poster, selebaran, maupun lainnya, sejak awal Oktober 2013. Sudah banyak atribut caleg dan parpol yang diturunkan di sejumlah wilayah. Namun, iklan luar ruang para caleg terus muncul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.