Kadishub DKI dilarang untuk terlibat dalam pengadaan bus, baik bus untuk transjakarta maupun bus kota terintegrasi busway (BKTB).
"Dia (Kadishub) tidak boleh terlibat dalam tender pengadaan bus, termasuk halte dan terminal. Dia nggak boleh urusi proyek melulu," kata Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Saat ini, Kadishub DKI bisa memberikan kuasa kepada suku dinas (sudin) dalam menjalankan program terkait pengembangan transportasi maupun kemacetan di Jakarta. Namun Basuki menginginkan, Kadishub yang sekarang lebih fokus mengurus perbaikan marka jalan, penyelesaian kemacetan dan lainnya.
Latar belakang Akbar yang pernah menjadi Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI, diyakini bisa menjadikan kerjasama DKI dengan Polda Metro Jaya terjalin lebih erat.
Larangan yang dikeluarkan Basuki ini menyusul temuan beberapa komponen transjakarta dan BKTB yang berkarat. Selain gusar, Basuki mengkhawatirkan adanya "permainan" antara pihak Dishub DKI dengan vendor bus.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 5 bus transjakarta dan 10 BKTB mengalami kerusakan pada sejumlah komponennya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono mengatakan rusaknya beberapa komponen disebabkan cuaca yang buruk saat pengiriman dengan kapal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.