Sebagian besar warga korban penggusuran itu merasakan ada sesuatu yang aneh pada surat peringatan itu. Menurut warga, tidak ada logo maupun informasi tentang PT PLN Persero selaku pemilik resmi tanah tersebut. Surat peringatan itu mencantumkan Camat Tanah Abang Hidayatullah dan tembusan ke Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kepala Polsek Metro Tanah Abang, Komandan Rayon Militer 05 Tanah Abang, dan Lurah Bendungan Hilir.
Dalam surat itu, disebutkan kepada para penghuni bangunan liar di bawah tegangan tinggi (sutet) sepanjang Jalan Gatot Subroto bahwa mereka dikenakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dengan menempati lahan di bawah sutet, warga dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 56 pada perda itu.
Di satu sisi, warga RT 11 dan 12 mengaku bukan penghuni bangunan liar dengan dalih mereka sudah menempati tempat tersebut sejak tahun 1971. Meski demikian, warga mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik PLN dan segala kewenangan ada di PLN. Mereka mengklaim bahwa PLN sudah mengizinkan pemanfaatan lahan tersebut dengan catatan jangan sampai ada pohon yang terkena kabel sutet.
Warga menuturkan, mereka tidak mendapatkan kompensasi dalam aksi pembongkaran bangunan itu. Padahal, kata warga, ketika PLN ingin menebang pohon di wilayah tersebut, ada kompensasi untuk warga berupa uang Rp 150.000 untuk satu pohon.
Beberapa warga di sana ada yang masih menunggu di lokasi penggusuran karena bingung mau ke mana. Sebagian lainnya ada yang mengungsi ke tempat saudaranya dan mencari kontrakan untuk tempat tinggal sementara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.