Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Warga Bisa Berkeliling Jakarta Naik Bus Tingkat!

Kompas.com - 24/02/2014, 07:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak lima bus tingkat wisata atau double decker akan melayani warga dan turis berkeliling Jakarta mulai Senin (24/2/2014) ini. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman membenarkan perihal tersebut.

"Iya benar. Hari ini, pukul 09.00 pagi, bus tingkat mulai beroperasi dari Monas Barat Daya," kata Arie kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (24/2/2014).

Pengoperasian lima bus tingkat wisata itu dilakukan setelah uji coba selama satu pekan kemarin. Dalam uji coba itu, warga umum ataupun turis belum dapat menaiki bus tingkat. Sebab, uji coba itu hanya untuk membiasakan para pramudi mengenal rute-rute bus wisata. Terlebih para pramudi yang dipilih merupakan pramudi baru, dan semuanya perempuan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) sengaja memilih pramudi perempuan. Sifatnya yang lembut dan keibuan diharapkan menjadi jaminan bahwa bus tidak akan dikendarai secara ugal-ugalan. Selain itu, kecepatan bus tingkat hanya 10-20 km/jam.

Ada 12 pramudi yang direkrut secara terbuka. Mereka mendapatkan gaji hingga 3,5 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI yang sebesar Rp 2,4 juta. Jadi, pramudi mendapat gaji pokok mencapai lebih dari Rp 7 juta.

Selain uji coba kepada pramudi, petugas lainnya adalah polisi pariwisata dari Polda Metro Jaya, kondektur atau petugas on board, dan tour guide atau pemandu wisata dari himpunan pramuwisata dan komunitas historia.

Satu persyaratan utama yang harus dimiliki para petugas adalah mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik. Sebab, turis mancanegara adalah sasaran utama bus tingkat wisata ini. Para petugas dibagi menjadi dua waktu kerja agar tidak kelelahan.

Dalam pengoperasian bus tingkat wisata hari pertama ini, bus boleh langsung digunakan warga. "Tidak lagi pakai acara seremonial, langsung bisa digunakan warga," kata Arie.

Rutenya mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI)—Sarinah—Museum Nasional—Halte Santa Maria—Pasar Baru—Gedung Kesenian Jakarta—Masjid Istiqlal—Istana Merdeka—Monas—Balaikota—Sarinah, dan kembali ke Bundaran HI. Bus hanya akan berhenti di setiap halte untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Untuk tiga bulan pertama, penumpang tidak dikenakan tiket. Selanjutnya tiket akan disebar di hotel-hotel yang dilintasi bus tingkat wisata, antara lain di Hotel Kempinski.

Meskipun gratis, Disparbud DKI akan melakukan evaluasi secara berkala, mengingat perilaku masyarakat yang belum tertib. "Tidak semua yang gratis itu baik. Intinya, penumpang jangan memaksakan kalau bus sudah penuh karena peraturan di bus ini, tidak ada yang berdiri," ujar Arie.

Pengoperasian bus tingkat wisata mundur dari rencana awal. Jika sebelumnya direncanakan pada akhir Januari, bus tingkat tersebut akhirnya baru beroperasi pada akhir Februari. Arie mengakui, butuh waktu lama untuk melengkapi proses administrasi. Misalnya, verifikasi di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Belum lagi pengurusan pelat nomor polisi dan STNK dari Polda Metro Jaya.

Bus tingkat wisata akan ditempatkan di pol Cawang. Bus-bus itu beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Untuk memulai perjalanan, semua bus tingkat wisata akan diparkir di Silang Barat Daya Monas. Jeda waktu antar-bus adalah 30 menit.

Bus tingkat wisata ini memiliki panjang 13,5 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter. Di dalamnya tersedia 60 tempat duduk, dengan dua di antaranya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Posisi lantai dan pintu bus sengaja dibuat rendah dan berada di sebelah kiri agar ramah untuk penyandang disabilitas dan orang tua. Hal yang sama juga bisa dirasakan karena bus melintas di jalur lambat, bukan jalur transjakarta. Beberapa fasilitas yang dimiliki double decker antara lain pendingin udara, pengeras suara, CCTV, dan video pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com