“Kasus ini sebaiknya diambil alih Polda atau Mabes Polri agar bisa tuntas,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, kepada wartawan, Senin (24/2/2014).
Keraguan itu, kata Neta, terlihat dari belum diperiksanya dan ditetapkannya M sebagai tersangka atas kasus ini. Jika dibiarkan, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan citra Polri sebagai aparat penegak hukum di masyarakat.
Neta menambahkan, setidaknya ada empat hal yang dapat disangkakan penyidik kepada M, yaitu dugaan telah melakukan tindakan penganiayaan, tidak membayar gaji, penyekapan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Sangkaan yang disebutkan Neta senada dengan laporan Yuliana Leiwer (19), salah seorang PRT yang bekerja di rumah Brigjen (purn) MS, ke Polres Bogor Kota. Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bogor Kota, Yuliana mengadu telah terjadi tindakan penyekapan di rumah MS. Ia juga mengadu telah menjadi korban penganiayaan fisik dan tidak digaji selama tiga bulan bekerja oleh M.
“Jenderal purnawirawan itu juga harus diperiksa karena ia terkategori membiarkan terjadinya kejahatan di rumahnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, selama bekerja, para pekerja di rumah mewah seluas 500 meter persegi itu kerap mendapat perlakuan kasar, yakni ditampar dan dicakar oleh M. Penyiksaan itu diterima para pekerja apabila berbuat kesalahan.
Mereka dipekerjakan dari pukul 05.00 sampai pukul 24.00. Selepas itu, mereka baru boleh beristirahat. Alat telekomunikasi, yakni telepon seluler milik pekerja, disita majikan. Tujuannya, agar kekerasan yang dialami mereka tidak tersebar atau diketahui orang lain dan kerabat.
Yuliana tidak betah dan mencoba kabur. Namun, upaya melarikan diri ternyata sulit terwujud karena jendela berteralis dan pagar berkawat duri. Selain itu, juga ada petugas jaga.
Pada satu kesempatan, Yuliana bisa mendapatkan kembali telepon seluler dan mengirim pesan singkat (SMS) berisi permintaan tolong kepada kerabat. Keluarga kemudian datang dan mengambil Yuliana dari keluarga MS. Selanjutnya, Yuliana melaporkan penyiksaan yang dialaminya ke Polres Bogor Kota.
Berdasarkan penelusuran Kompas, peristiwa yang menimpa belasan pekerja itu mengulangi kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tak digaji. Kala itu, mereka kabur dan mencoba mencari pertolongan ke kantor PT Jasa Marga (Persero), Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor. Keberadaan mereka diketahui petugas yang kemudian datang menjemput. Selanjutnya mereka dirawat dan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.