Dul diharapkan kehadirannya pada persidangan pagi ini, setelah pada Rabu (19/2/2014) lalu, dia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Humas PN Jaktim, Djaniko Girsang, menyatakan, apabila mangkir lagi dalam persidangan, Dul dapat dipanggil paksa. Hal itu sesuai dengan undang-undang di mana seorang terdakwa diwajibkan untuk hadir dalam persidangan.
"Kita lihat nanti. Kita pakai instrument hukum acara pidana, termasuk panggilan paksa karena masuk instrumen itu," kata Djaniko, di PN Jaktim, Rabu lalu.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa ketidakhadiran putranya karena Lydia Wongsonegoro yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak dapat hadir. Lydia, menurut dia, harus mengurus orangtua yang sedang sakit di Singapura.
Dul menjadi tersangka penyebab kecelakaan setelah mobil Mitsubisi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan dan masuk di jalur berlawanan. Setelah itu, mobil yang dikemudikan putera bungsu Ahmad Dhani itu menabrak dua kendaraan lain dari jalur berlawanan.
Hasil tes kecepatan kendaraan Dul, beberapa detik sebelum kehilangan kendali kecepatannya mencapai 176 km/jam. Mobil Dul yang menabrak dua kendaraan di jalur berlawanan itu menyebabkan 7 orang meninggal dunia. Enam orang meninggal saat kecelakaan satu lainnya setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.