BEKASI, KOMPAS.com - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota menetapkan seorang guru berinisial MY (42) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial MN, warga Medan Satria, Kota Bekasi.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan di gedung Yayasan Anwarul Itikomah, Jalan Dukuh Jaya RT 08 RW 09, Kelurahan Pejuang Medan Satria, Minggu (23/2/2014) pagi.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Siswo, pelaku menghubungi korban pukul 10.00 WIB dan meminta korban datang ke lokasi kejadian. Pelaku beralasan ingin mengobati korban. Korban akhirnya menemui pelaku pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, pelaku mulai memeragakan cara-cara pengobatan dengan menyentuh korban. Pelaku juga meniup telinga korban dan memaksa korban melakukan hubungan intim. "Korban dipaksa, mulut korban ditutup dengan tangan kiri pelaku. Setelah selesai, pelaku menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi," kata Siswo, Selasa (25/2/2014).
Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Satria. Berdasarkan hasil visum pada korban, polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MY disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait pencabulan di bawah umur. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan di bawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.